Jumat, 22 November 2024

Tepis Tuduhan Pemerintahan Jokowi Anti Kritik, Mahfud MD: Pemerintah Jawab Kritikan dengan Data

Minggu, 14 November 2021 5:26

mahfud MD/ detik.com

POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis tuduhan pemerintah Indonesia yang kini di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) anti kritik dalam menjawab kritikan. Dia menegaskan, pemerintah Jokowi sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data. Mahfud bahkan menyatakan, pemerintah tidak boleh tertutup pada kritik. Dia justru mengaku senang jika ada kritik dari masyarakat. "Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap sebagai anti kritik," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum. Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945. "Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu," kata Mahfud. Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK. Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun 'selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.' Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai 'conditionally constitutional.' Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat. "Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik," pungkas Mahfud. (*)Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Mahfud MD Tegaskan Pemerintahan Jokowi Sama Sekali Tidak Anti Kritik". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211114200618-20-721054/mahfud-md-tegaskan-pemerintahan-jokowi-sama-sekali-tidak-anti-kritik.
Tag berita:
Berita terkait