Dalam kondisi seperti ini, KPU memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti.
Pasal 78 ayat (2) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 meski kondisi pandemi Covid-19 masih memburuk.
Pada masa pendaftaran, KPU mencatat ada 63 calon terpapar Covid-19.
Para calon itu tak diperbolehkan menjalani tahap pilkada sebelum dinyatakan negatif.
Saat ini, tiga orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara calon lainnya telah dinyatakan sembuh dan boleh mengikuti tahapan selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Terpapar Covid-19"