POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tersebarnya surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan salah satu paslon tunggal turut menjadi polemik
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) akhir telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu RI dari KPU RI.
Seperti diketahui, surat copy rekomendasi pembatalan salah satu paslon lebih dulu ramai tersebar dimedsos.
"Rekomendasi Bawaslu RI sudah diterima. Kami yang inisiatif menjemput, kemarin tanggal 17 November malam," ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, Kamis (19/11/2020).
Nando sapaannya, menjelaskan Surat Bawaslu RI isinya sama dengan yang beredar di media sosial.
Surat itu bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang rekomendasi diskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara ( Bupati Kukar ) Edi Damansyah.
"Sesuai aturan, 7 hari paling lambat hasil tindaklanjut diketahui. 24 November," kata Nando.
Ditambahnya lagi, KPU Kukar sejak menerima surat tersebut melakukan kajian dan didampingi KPU Kaltim sebelum putusan hasil tindak lanjut rekomendasi dilakukan.
"Walaupun ditujukan kepada KPU Kukar, tapi kami juga lebih dulu berkonsultasi dengan KPU Provinsi," terangnya. (Adv)
Tersebar Foto Surat Rekomendasi Bawaslu RI, KPU Kukar Langsung Koordinasi ke Pusat
Jumat, 20 November 2020 6:35
IST
Berita terkait