Tidak Ditahan Karena Tersangka Sakit, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Mantan Sekkab Kutim
Selasa, 8 Februari 2022 19:50
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Polisi berhasil mengungkap kasus korupsi di Kutim Kaltim. Polda Kaltim menetapkan pejabat teras di Pemkab Kutim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ini kasusnya ditangani Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor. Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA, serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim dalam anggaran tahun 2019. “Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi awak media Selasa (8/2/22). Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Kombes Pol Indra mengungkapkan, pada kasus tersebut penyidik telah menetapkan mantan Sekkab Kutim IR yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai tersangka tipikor pada Kamis (3/2/2022) lalu. “Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” terang Indra. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W dan Direktur CV ACN yakni, DJ sebagai tersangka. “Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” jelasnnya. Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mengurai keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka. Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)
Berita terkait