Selasa, 26 November 2024

Tiga Parpol di DPRD Kaltim Diduga Gasak Bansos Tahun 2013

Rabu, 21 April 2021 23:43

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan pintu pagr Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (22/4/2021). Ketua FAM Kaltim, Nazar menjelaskan, pihaknya mendesak Kejati Kaltim menuntaskan kasus korupsi dana Bansos senilai Rp 18 miliar lebih yang semula diperuntukkan 3 yayasan pendidikan asal Kutai Barat (Kubar), Kaltim pada 2013 lalu. Nazar menyebut, berdasarkan instruksi Kejagung RI. Pasalnya, pihaknya menilai masih terdapat kejanggalan pada kasus itu dengan mempertanyakan Rp 4,2 miliar dana Bansos yang menghilang. "Karena sebelumnya ada pengembalian kurang lebih Rp 12 miliar kepada negara," ujar Nazar. Ia menjelaskan, sejak tahun 2013 yayasan dikelola lewat satu tangan yaitu Prof Thomas Susadya Sutedjawijaya yang telah dihukum selama 6 tahun 6 bulan akibat mengkorupsi uang rakyat senilai Rp 18 miliar lebih. "Kasus ini sudah ada terdakwa nya, yaitu Prof Sutedja. Dan Faturahman As'ad adalah satu orang terlibat kasus ini. Hari ini kita minta kepada Kejati Kaltim untuk melakukan Novum," jelas Nazar. Menurut fakta persidangan yang disampaikan prof Sutedja, lanjut Nazar, bahwa uang korupsi itu tidak dinikmati sendiri. Namun juga mengalir kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui stafnya. "Inisial nya Y dan B, dimana katanya, dana hibah tersebut disokong beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim periode 2014-2019. Salah satunya diduga mengalir ke PDI-Perjuangan, Hanura, dan Demokrat pada waktu itu," ucapnya. Dikatakan Nazar, menurut fakta persidangan, kuat dugaan bahwa satu dari tiga anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi ini masih aktif hingga sekarang. "Disebutkan mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif lagi, yang satu masih aktif sampai hari ini berada di Partai Hanura," bebernya. Menerima aspirasi lewat aksi yang dilakukan FAM, Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Kaltim, Erwin menyatakan pihaknya sudah sama-sama menahu penangan perkara awal kasus tersebut sudah dilakukan Kejari Kubar. "Kemudian terdapat fakta baru di persidangan. Ini kami di level Kejati Kaltim akan mencoba untuk berkordinasi dulu dengan Kejari Kubar terkait penanganan awal," ungkap Erwin saat menerima perwakilan FAM dalam mediasi. Selain itu, Erwin menerangkan pihaknya juga membutuhkan salinan putusan lengkap. Kejati Kaltim akan melihat apakah persoalan ini masuk dalam pertimbangan apa tidak. Kemudian apakah fakta persidangan itu mempunyai nilai pembuktian di mata hakim, disebut Erwin hal itu akan terlihat di pertimbangan. "Jadi memang tidak serta merta kami bisa melakukan tindakan langsung. Pastinya diawal kami akan melakukan penilaian informasi yang masuk, data yang ada, dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terdahulu," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait