Tim Pansel Komisioner KPID Kaltim Open Rekruitmen Hingga Bulan Depan
Kamis, 16 September 2021 5:13
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tim panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim telah terbentuk. Timsel dibentuk DPRD Kaltim, melalui komisi I dan mulai bekerja pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu. Tim bertugas untuk menggodok calon komisioner untuk anggota KPID Kaltim masa kerja periode 2022-2025 mendatang. Timsel tersebut yakni, Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal sebagai ketua. Lalu Ketua KPID 2019-2022, Akbar Ciptanto. Selanjutnya akademisi Hukum Unmul, Warkhatun Najidah dan Kepala RRI Samarinda, Rahma Juwita serta tokoh masyarakat, Achmad Muadin. Dikonfirmasi media ini, Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan pengumumanan untuk pendaftaran sudah dilaksanakan. "Sekarang kami masih dalam tahap penjaringan, waktunya satu bulan di mulai pada tanggal 13 September sampai 13 Oktober 2021, pukul 24.00 WITA," ujar Faisal sapaannya, Kamis (16/9/2021). Lanjut dua, resminya di website sudah diumumkan. Untuk tahapan sudah mulai penjaringan baik seleksi administrasi, tes kompetensi, tes psikologi dan memilih 14 sampai 21 orang. "Setelah ketemu 14 nama atau 21 nama kamu serahkan ke DPRD. Baru nanti DPRD menfit dan propertes untuk menjadi 7 orang," imbuhnya. Sebelumnya, pada hari Selasa (03/8/2021) rapat pembahasan dan pemilihan timsel telah terbit berita acara rapat komisi I DPRD Kaltim menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI daerah dilakukan DPRD provinsi. Dan dalam pasal 19 (3) bahwa tim seleksi, bahwa timsel anggota KPI daerah berjumlah lima orang anggota yang dipilih dan ditetapkan DPRD Kaltim provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, pemprov dan KPI daerah. Kesempatan ini bagi setiap Warga Negara Indonesia yang Kompeten untuk menjadi Anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut : Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://dprd.kaltimprov.go.id/page/seleksicalon-anggota-kpid-provinsi-kalimantan-timur, dan dibuka setiap hari tanpa dipungut biaya dari tanggal 13 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021. Berikut kriteria umumnya ; 1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Berpendidikan minimal sarjana (Strata-1). 4. Sehat Jasmani dan Rohani; 5. Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakuan tidak tercela. 6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran. 7. Tidak terkait langsung dan atau tidak langsung, dengan kepemilikan media massa. 8. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif. 9. Bukan Pejabat Pemerintah. 10. Non Partisan. Untuk Syarat Pendaftaran ; 1. Mengisi Formulir pendaftaran secara online. 2. Menyerahkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang berasal dari PTN dan PTS. 3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit Pemerintah (asli). 4. Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN (asli); 5. Daftar Riwayat hidup (Curiculum vitae); 6. Surat Pernyataan tentang : a. Tidak terkait dengan partai Politik (bermaterai Rp.10.000). b. Tidak sebagai pemilik lembaga penyiaran (bermaterai Rp. 10.000). c. Bukan Pejabat Pemerintah (bermaterai Rp. 10.000). d. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif (bermaterai Rp. 10.000). 7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana (ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri (asli). 8. Surat izin tertulis dari lembaga atau instansi tempat bekerja. 9. Surat dukungan tertulis dari masyarakat. 10. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli). 11. Menyerahkan Pas photo berwarna (latar belakang merah), dengan ukuran masingmasing: - 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar - 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar 12. Menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar (dilegalisir oleh Pejabat berwenang). 13. Untuk calon pendaftar (petahana/incumbent) tetap melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, namun sesuai dengan peraturan KPI Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI, bahwa calon petahana tidak mengikuti seleksi tertulis dan psikotes tetapi langsung mengikuti seleksi uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) oleh DPRD Provinsi kalimantan Timur; Berkas pendaftaran tetap wajib diserahkan ke panitia sebanyak dua rangkap melalui surat tercatat atau kilat khusus dengan cap pos dari tanggal 13 September 2021 hingga paling lambat bulan 13 Oktober 2021 pukul 24 00 WITA. Keputusan tim seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur tidak dapat diganggu gugat. (*)
Berita terkait