TPA Perlu Payung Hukum, Atur Jarak dengan Wilayah Permukiman
Rabu, 2 Februari 2022 18:39
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda diminta memperhitungkan benar - benar terkait pemindahan tempat pemprosesan akhir (TPA). Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda merencanakan pemindahan TPA Bukit Pinang ke TPA Abadi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menyebut perhitungan diperlukan untuk memastikan TPA Abadi dapat berlangsung dalam waktu jangka panjang. Hal itu mengingat potensi perkembangan permukiman penduduk Samarinda yang semakin meningkat. Antisipasi TPA Abadi berdekatan dengan permukiman warga turut diperhitungan pemkot. "Pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA nya disuruh pindah, padahal TPA-nya terlebih dahulu ada di situ,” ungkap Samri, Rabu (2/2/2022). Pemkot Samarinda diminta membuat payung hukum penetapan radius berapa meter jarak TPA dan permukiman warga. "Radius beberapa meter dari TPA itu, tidak boleh ada pemukiman. Supaya tidak berulang-ulang terus,” paparnya. (Adv/*)
Berita terkait