"Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya," katanya.
"Makanya saya rasa Bu Sri Mulyani mau bayar, tapi di bawah ini banyak yang ganjel-ganjel," lanjutnya.
Babah Alun mengatakan yang menghalangi adalah Hadiyanto, mantan kepala biro hukum Kementerian Keuangan. Hadiyanto disebut memberikan masukan salah ke Sri Mulyani.
"Hadiyanto yang ganjel, yang kasih masukan gak bener ke Sri Mulyani. Dia sudah berhenti kan sekarang di Kemenkeu. Saya uber dia, pak gimana bapak sudah saya teken, tapi enggak mau akui," katanya.
Jusuf Hamka mengatakan sebenarnya utang pemerintah kepadanya bukan Rp800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.