Kamis, 21 November 2024

Berita Nasional

Uang dan Aset Negara Berhasil Diselamatkan BPK RI, Nilainya Capai Rp 136 Triliun

Rabu, 24 Juli 2024 17:25

Ketua BPK RI saat menyampaikan pemaparan tentang penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp 136 triliun. (IST)

POLITIKAL.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 dan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%. Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi telah mencapai 52,9%.

"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPR, di Jakarta, pada Juni 2024 kemarin.

"Di mana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023," tambahnya.

IHPS II tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Secara rinci, Ketua BPK menjabarkan, IHPS II tahun 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 1 (satu) LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait