"Apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang Impor dari negara tersebut selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Dia melanjutkan, di dalam RUU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan yang dihapus mengenai sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor.
Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir atau importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor atau impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM lokal.
Dia menambahkan dengan dihapuskannya ketentuan mengenai perizinan ekspor-impor dan sanksi bagi eksportir atau importir yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor atau diimpor dapat mengancam UMKM dalam negeri.
"Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judu; "Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM"