Jumat, 1 November 2024

Untag Samarinda Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Rabu, 26 Agustus 2020 5:16

IST

Sutrisno menyebut, kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Advokat.

Bahwa setiap sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang ingin menjadi advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Dipaparkannya, untuk menjadi advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Setelah dinyatakan lulus PKPA, peserta harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Tak cukup sampai di situ, calon advokat itu harus magang selama dua tahun di kantor hukum. Setelah melalui fase tersebut, barulah bisa dilantik sebagai advokat di Pengadilan Tinggi.

“Setelah mendapat kartu tanda advokat, barulah bisa beracara di seluruh Indonesia,” sebutnya. ( Redaksi Politikal -001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait