POLITIKAL.ID - Upaya gerak cepat dan tepat serta tanggap darurat dalam penanganan bencana di daerah Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan dengan membentuk 140 Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kecamatan Tanggarong dan mengikuti pembinaan.
Disampaikan, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengatakan pembentukan redkar ini mengacu pada UU 23 Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Disampaikannya, bencana kebakaran menjadi salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Jabaran rinci penegasan dari sub urusan Pemadam Kebakaran tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2016 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan.
Kata Edi, penanganan kebencanaan merupakan kewajiban pemerintah daerah, tapi tugas ini tidak dapat terselenggara dengan baik dan terarah jika tidak bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam penanganan kebencanaan.
“Kontribusi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam gerak cepat dan tepat dalam penanganan bencana di daerah yang sedang tetimpa musibah,” ucap Edi.
Redkar adalah organisasi sosial berbasis kemasyarakatan yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Redkar harus berprinsip cepat, tepat, partisipatif, koordinatif dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan, serta mampu memberdayakan diri dan organisasinya,” pesannya.
Dirinya mengingatkan, tugas redkar tidak hanya saat keadaan kebakaran terjadi, tetapi juga saat tidak adanya bencana yang eliputi pemantauan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran, mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran, pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran dilingkungannya dan tugas lainnya yang berkaitan pencegahan, penanggulangan kebakaran seta kondisi darurat non kebakaran.
“Redkar melibatkan pengggunaan keterampilan dan pengetahuan khusus, serta keberanian dan kesiapan untuk bertindak dalam situasi berbahaya,” imbaunya.
(Redaksi)