POLITIKAL.ID - Upaya gerak cepat dan tepat serta tanggap darurat dalam penanganan bencana di daerah Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan dengan membentuk 140 Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kecamatan Tanggarong dan mengikuti pembinaan.
Disampaikan, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengatakan pembentukan redkar ini mengacu pada UU 23 Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Disampaikannya, bencana kebakaran menjadi salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Jabaran rinci penegasan dari sub urusan Pemadam Kebakaran tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2016 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan.
Kata Edi, penanganan kebencanaan merupakan kewajiban pemerintah daerah, tapi tugas ini tidak dapat terselenggara dengan baik dan terarah jika tidak bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam penanganan kebencanaan.
“Kontribusi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam gerak cepat dan tepat dalam penanganan bencana di daerah yang sedang tetimpa musibah,” ucap Edi.