Sabtu, 5 Oktober 2024

Upaya Pengendalian Banjir, Andi Harun Bersama OPD Terkait Tinjau Pembebasan Lahan Segmen Sungai Ruhui Rahayu-Gelatik

Senin, 24 Juni 2024 15:0

Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama rombongan saat turun melakukan tinjauan proses pembebasan lahan pada Senin, 24 Juni 2024 (IST)

POLITIKAL.ID - Pada senin (24/6/2024) dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) bersama OPD terkait an para ahli dari Badan Sumber Daya Air, melakukan peninjauan lapangan terhadap proyek pembebasan segmen Sungai Ruhui Rahayu-Glatik pada Senin (24/6/2024).

Diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas, Kepala  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda, Herwan Rifa'i, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Timur, Runandar 

Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan banjir yang kerap melanda kota Samarinda.

Andi Harun menyampaikan bahwa proses pembebasan tahap pertama melibatkan 151 bangunan yang saat ini sedang dalam tahap pembongkaran mandiri oleh warga setempat dan nantinya juga akan ada tahap kedua ada sekitar 53 bangunan.

"Kita berharap dengan pembebasan ini, kita dapat mengoptimalkan aliran sungai sehingga dapat mengurangi risiko banjir di kota ini," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menangani masalah ini.

"Kami terus bersinergi dengan pemerintah provinsi, terutama dalam hal pengelolaan sungai dan penanganan dampak banjir," katanya.

Proses ini melibatkan pembebasan bangunan-bangunan yang berada di tepi sungai untuk memastikan aliran air yang lancar. Proyek ini tidak terlepas dari beberapa tantangan, seperti evaluasi teknis dan perencanaan anggaran yang harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.

"Kami akan menganggarkan tambahan dana di perubahan APBD 2024 untuk menyelesaikan tahap kedua proyek ini," jelasnya.

Ia menyebutkan untuk total anggaran di tahap pertama Rp 17,1 Miliyar untuk 151 rumah dan di tahap ke 2 setelah dilakukan penilaian oleh kjpp kurang lebih sekitar Rp 39 miliar 750 juta yang dibutuhkan untuk 53 bangunan karena ada diantaranya beberapanya sertifikat.

"Batas waktu pembongkaran tanggal 28 ini ya," ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi atas dukungan yang telah diberikan.

"Kita berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan dan keamanan warga Samarinda," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Timur, Runandar, juga turut memberikan penjelasan mengenai upaya normalisasi sungai.

"Kami telah melakukan normalisasi sungai dengan melebarkan kembali sungainya sekitar 40 meter sesuai dengan desain yang ada," ungkapnya. 

Ia mengatakan bahwa Pemkot Samarinda telah membersihkan membebaskan masalah sosialnya maka dari itu pihak Provinsi masuk normalisasinya.

"Untuk kewenangannya  mudah-mudahan BWS sudah memasukkan perencanaan dan  pelaksanaan fisiknya untuk tahun ke depannya kita melakukan komunikasinya," ucapnya.

(Redaksi) 

Tag berita: