POLITIKAL.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim akan segera disahkan
Hal ini usai Pemprov Kaltim mendapat persetujuan substansi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042.
Penyerahan persetujuan substansi ke Kementerian ATR/BPN dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Walaupun persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari lalu, agenda serah terima dokumen persetujuan substansi baru dilakukan pekan ini.
Surat tersebut diserahkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa yang datang langsung ke Kota Samarinda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin yang langsung menerima menjelaskan revisi RTRW Kaltim, dilakukan guna menyesuaikan sesuai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.