Sabtu, 23 November 2024

Usulan Paripurna PAW Ketua Dewan Kaltim Menyalahi Aturan Mendagri

Jumat, 1 Oktober 2021 5:49

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Usulan paripurna PAW Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyalahi aturan Mendagri. Hal itu lantaran dalam proses PAW lebih dulu disetujui Pimpinan Dewan, Gubernur dan Mendagri. Dikonfirmasi tim Penasihat Hukum (PH) Makmur HAPK, Andi Asran Siri dihubungi melalui sambungan telepon berkomentar, sikap pimpinan soal pembahasan PAw sudah benar. "Pimpinan sudah betul, pembahasan PAw bisa dilakukan setelah ada putusan MP (Mahkamah Partai) Golkar," ucap Asran, Jum'at (1/10/2021). Lanjut dia mengatakan, dengan dibahasnya PAw setelah hasil putusan gugatan itu, dengan begitu pimpinan sudah berada di jalur yang tepat. Sebab seperti diketahui proses gugatan sedang berproses dan menanti jadwal sidang putusan dari kesimpulan pemohon dan termohon, setelah sidang saksi - saksi digelar beberapa pekan lalu. "Secara aturan sudah tepat, menunggu putusan MP (Mahkamah Partai) Golkar. Kalau belum ada putusan itu namanya mendahului aturan," ucap Asran. Sementara itu sebelumnya, Pergantian Antarwaktu (PAw) Ketua DPRD Kaltim menjadi pembahasan hangat. Dorongan Fraksi Golkar sebagai pemilik suara terbanyak yakni, 11 dari 13 kursi klaim unsur partai berlambang beringin itu mendesak pimpinan, untuk segera menjadwalkan pembahasan. Perdebatan di forum tersebut terlihat terlebih dari Sekretaris Fraksi Golkar, Nidya Listiyono saat rapat unsur pimpinan pembahasan agenda jadwal kerja dari Badan musyawarah (Banmus) Rabu (29/9/2021) kemarin, mengusulkan agar pencantuman jadwal pembahasan PAw dilaksanakan Banmus. Dikonfirmasi awak media, Tyo sapaan akrab Nidya Listiyono seusai mengusulkan enggan memberikan komentar. "Nanti ya, saya mau sholat magrib dulu," kata Tyo dengan datar. Kendati begitu, sikap pimpinan tetap mengakomodir usulan fraksi Golkar dengan pengecualian pembahasan PAw bisa dilaksanakan, setelah ada putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. Pasalnya, sidang agenda gugatan putusan PAw itu tengah bergulir dan sedang ke tahap sidang putusan. Seusai rapat Banmus tersebut, awak media yang telah menunggu hasil rapat tersebut tidak mendapat keterangan pasti terkait pencantuman pembahasan PAw Ketua DPRD Kaltim. Tiga unsur pimpinan dewan serempak enggan berkomentar. (*)
Tag berita:
Berita terkait