POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelonggaran physical distancing telah diumumkan pemerintah.
Relaksasi di sektor pendidikan turut dilakukan dengan membuka kembali sekolah bagi murid atau siswa.
Terkait peraturan menteri (permen) terbaru terkait kebijakan relaksasi di dunia pendidikan, di zona hijau tetap menggunakan protokol kesehatan.
Namun menurutnya penetapan hijau ini harus jelas, apakah penetapan zona hijau melakui rekomdasi dari dinas kesehatan (dinkes).
"Zona hijau, kuning, merah dan sebagainya harusnya pemerintah yang tetapkan,' ujar Rusman Yaqub di kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (16/6/2020).
Namun menurutnya, sekolah TK dan SD sementara tidak boleh melakukan kegiatan belajar di sekolah dan masih belajar di rumah hingga perkembangan lebih lanjut.