POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang potensi UU Ciptaker di sektor industri.
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia.
Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Dan ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.
Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja.
Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.