Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan.
"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin," kata dia.
Kehadiran UU Ciptaker, menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha.
Menurut Benny, ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah.
Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan.
"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula"