Veridiana Huraq Wang Sosper Hukum Adat : Tak Ingin Masyarakat Adat Terusir di Negeri Sendiri
Sabtu, 17 September 2022 13:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Veridiana Huraq Wang, Anggota DPRD Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai informasi pada sosialisasi kali ini menghadirkan Lidya Haw Liah sebagai narasumber untuk memaparkan Perda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat ini. Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan sosialisasi perda di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat, salah satunya di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, lokasi dirinya menggelar Sosper pada Sabtu (10/9/2022). “Tentunya saya akan mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana. Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat. “Disinilah semangat saya supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri. Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” Tutup Veridiana Veridiana merasa bersemangat terhadap perda ini karena merasakan sebagai masyarakat adat juga di negri ini, oleh karena itu ia akan memperjuangkan permintaan masyarakat yang ada di salah satunya Desa Perjiwa. (Advetorial)
Berita terkait