Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Pertamina Tegas Atur Distribusi BBM
Sabtu, 23 April 2022 19:53
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun geram dengan kendaraan besar yang masih mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar hingga mengular sampai keluar SPBU yang berada di jalan PM Noor, Jalan Kebaktian hingga jalan Untung Suropati Sungai Kunjang. Hingga saat ini belum ada jalan keluar dari pihak Pertamina untuk mengatasi antrian dari kendaraan besar. Dalam rapat mencari solusi pengendalian antrian solar subsidi di SPBU Kamis (21/4/2022) siang kemarin. Bersama para pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemkot Samarinda dengan melibatkan pihak Pertamina serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) yang berlangsung di gedung Balaikota. Wali Kota berharap sebelum lebaran tidak ada ada lagi kendaraan besar yang mengantri di pinggir jalan besar hanya untuk mengantri BBM solar hingga menganggu keselamatan pengguna jalan. “Karena Lurah saya sudah menjadi korban sampai menabrak kendaraan besar yang mengantri solar hingga keluar jalan umum, sekali lagi saya minta Pertamina harus punya solusi untuk mengatasi ini,” kata wali kota, Sabtu (23/4/2022). Belum lagi terkait masalah bensin eceran dan Pertamini yang kini makin marak jadi ladang jualan warga Samarinda, Andi Harun minta pihak Pertamina melalui SPBU harus bisa mengendalikan untuk tidak menyuplai BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina. “Loh ini kan produknya Pertamina yang mereka jual, dan jelas-jelasnya tanpa izin, harusnya Pertamina bisa menindak dan mengatur. Jangan sampai ada korban dulu seperti Minggu kemarin baru kita diajak duduk bersama mencari solusinya, saya tidak mau pemerintah dibenturkan dengan warganya sendiri,” ungkap Andi Harun. Ia menyarankan kepada Pertamina dan Dinas Perhubungan agar segera beberkan ke publik nomor polisi yang kerap hilir mudik mengantri di SPBU hanya untuk mengisi BBM, lalu dijual kembali melalui bensin eceran atau Pertamini. Sementara, Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan jika pemkot akan segera membuat surat edaran atas permintaan Pertamina, yang isinya mengenai pemberlakuan pembatasan penggunaan BBM bagi kendaraan tertentu yang mengisi solar di SPBU. “Jadi surat edaran ini akan ditanda tangani pak wali kota, dan akan diserahkan ke masing-masing SPBU. Jadi kita akan liat seberapa efektifnya untuk mengatasi antrian solar di SPBU dalam 3 hari kedepan,” ujar Sugeng. Karena dalam isi surat edaran ini nanti jelas dia, batasan pengisian langsung diatur. Jika ada kendaraan yang biasa mengisi solar sebanyak 200 liter maka di dalam edaran tersebut hanya diperbolehkan 100 liter. Dan ada sanksinya jika ada SPBU yang melanggar. Pastinya Pertamina akan menutup SPBU nya atau mungkin mengurangi suplai BBM nya. “Intinya kita liat dalam tiga hari ini setelah surat nanti terbit seberapa persen penurunan antrian kendaraan seperti yang diminta pak Wali, lalu kita akan evaluasikan kembali hari Selasa depan,” harapnya. Menyikapi hal ini, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kaltim dan Kaltara, Muhammad Rizal mengakui antrian kendaraan besar di SPBU memang masih terjadi di Samarinda. Pihaknya kata dia, sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi antrian, mulai dari jangka pendek dengan menutup salah satu SPBU di Jalan Juanda yang dianggap tidak bisa mengkoordinir antrian tersebut dan langkah jangka panjangnya dengan memanfaatkan kartu kendali atau fuel card 2.0. Dimana sistem 2.0 ini, pihaknya akan melakukan registrasi terlebih dahulu dan meminta dukungan Pemkot melalui Dishub. Kemudian, memverifikasi orang yang diregistrasikan, agar penyaluran BBM solar bersubsidi tadi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kartu yang teregestrasi nanti berdasarkan nopol atau STNK dan jenis mobilnya dalam pengisian BBM akan disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraannya. “Itu pentingnya surat edaran yang kita harapkan ini bisa segera diterbitkan oleh Pemkot, tujuannya untuk memperkuat program fuel card 2.0 yang akan diluncurkan nanti,” tutupnya. (*/Adv)
Berita terkait