Wali Kota Samarinda Andi Harun Teken PPKM Mikro, Penyekatan dan Pembatasan Jam Malam Dilakukan
Senin, 5 Juli 2021 3:16
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali kota Samarinda Andi Harun menerbitkan surat instruksi nomor 1 tahun 2021 hari ini, Senin (5/7/2021). Arahan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri dan instruksi gubernur Kaltim. Berdasarkan perkembangan penyebaran covid 19, pemkot dalam surat tersebut perlu melakukan tindakan preventif dan penyelamatan kesehatan masyarakat dari bahaya covid 19 yang kian mengancam. "Instruksi ini untuk jajaran opd, camat dan lurah masing - masing untuk melakukan penagawasan kesehatan," sebut Andi Harun, Senin (5/7/2021). Baik pemkot, kecamatan dan kelurahan bersama TNI - Polri serta elemen masyarakat mengaktifkan posko PPKM Mikro covid 19. Selain itu melakukan operasi yustisi secara terukur, rutin dan terpadu. Penyekatan juga dilakukan di pintu masuk kota Samarinda, jalan tol dan Jalan HM Rifaddin. Lalu Jalan Suryanata dan poros Samarinda - Bontang. "Kegiatan pembatasan masyarakat yakni, di Mall, Supermarket, THM, Restoran/warung makan, cafe dan sejenisnya tutup 21.00 WITA," imbuhnya. Selain itu kegiatan masyarakat di hotel atau penginapan maksimal 50 orang dan telah dinyatakan negatif covid 19 melalui Swab PCR atau antigen. "Kegiatan resepsi dan hiburan masyarakat serta pasar malam dilarang," terangnya. Untuk aktivitas perdagangan di pasar tradisional pengunjung wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes). Bagi apotek, klinik dan pelayanan kesehatan serta distribusi dan layanan toko sembako berjalan normal dan tetap mengikuti prokes. Melarang anak- anak hingga usia 18 untuk berkegiatan di tempat umum. Lalu melakukan penindakan tempat tempat yang melanggar dan patut menduga potensi kerumunan dan penyebaran covid 19. Bahkan di tempat ibadah pun tak luput dari pelaksanaan prokes. "Instruksi ini mulai tanggak 3 sampai 20 Juli 2021. Selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai perkembangan pandemi covid 19," pungkasnya. (*)
Berita terkait