Selanjutnya, Bima menilai pemerintah dan DPR harus berhati-hati menerjemahkan putusan MK lewat revisi undang-undang.
"Proses revisi ini harus senafas, selaras, sejalan satu semangatnya dengan putusan MK tadi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menilai MK hanya membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berisi soal aturan syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK juga memberikan ilustrasi bahwa putusan tersebut seluruh partai boleh mengajukan pasangan capres. Namun, Rifqi mengingatkan bahwa MK juga memerintahkan rekayasa konstitusional agar jumlah capres tidak terlalu banyak.
"Jadi kalau ditanya Komisi II bagaimana sikapnya, kita hormati kita paham. Putusan MK itu final and binding, tapi bagaimana normanya ke depan, tunggu episode berikutnya," pungkas Rifqi.
(*)