POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Warga dan LKBH Permahi menyebut sebanyak 21 laporan polisi yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Samarinda dibuat gantung.
Padahal laporan tersebut ada yang sudah dilayangkan sejak 2017 atau 3 tahun lalu.
Atas persoalan tersebut, mereka membuat surat terbuka kepada Polri RI, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda meminta kepastian hukum atas semua laporan tersebut.
“Laporan masyarakat jangan dibikin gantung. Kami sudah kirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres meminta kepastian hukum,†tegas Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Café Mawar, Senin (7/9/2020).
Rahim menyebut sebelumnya para pelapor sudah menerima SP2HP. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa laporan-laporan warga hendak dihentikan karena tak memenuhi alat bukti.
“Makanya kami ingin tanyakan sekaligus meminta kejelasan apakah SP2HP tersebut mewakili institusi Polresta Samarinda atau oknum,†tanya Rahim.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan SP2HP tersebut sudah disampaikan kepada para pelapor.
“Kok oknum, jelas-jelas yang keluarkan Wakasat reserse. Kan minta penjelasan ke Reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, kan enggak kan,†ungkap Arief.
Arief menyebut informasi yang diberikan para pelapor itu bukan masuk dalam bentuk laporan polisi, melainkan laporan pengaduan. Karena itu, dilakukan penyelidikan.
“Kalau penyelidikan ini tidak bisa dinaikan ke pidana, ya kita hentikan,†tegas dia.
Arief juga menyebut pihaknya telah memanggil pihak pelapor namun tak menghadiri. Arief menyebut pihaknya sudah melaporkan perkembangan secara berkala.
“Jadi bukan kami tidak tindaklanjuti. Sudah kita pelajari semuanya,†terang dia.
“Semua kita tindaklanjuti. Tidak ada yang tidak,†sambung dia.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi menambahkan pihaknya sudah menginventarisir semua laporan tersebut.
“Laporannya ada 16 yang kami inventarisir. Ada 2 laporan yang dicabut, sementara sisanya 14 kurang cukup bukti,†kata dia.
Terkait 21 laporan yang disampaikan Permahi, dia mengaku baru mengetahui hal tersebut.
Supriadi juga menambahkan semua laporan tersebut, pihaknya sudah memberi laporan progres penanganan perkara melalui SP2HP kepada para pelapor.
“Kami sudah sampaikan SP2HP kepada para pelapor,†tutup dia. (Redaksi politikal.id)