POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran pemilu lagi - lagi kembali terjadi di Kota Samarinda.
Kali ini paslon pilwali Samarinda nomor urut 3, Zairin Zain - Sarwono dilaporkan warga lantaran membagikan satu liter minyak makan.
Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Masih ditelusuri enam laporan warga itu, menurut laporan paslon nomor 3 membagikan minyak makan," ujar Imam sapaannya, Senin (2/11/2020).
Atas laporan pemilih itu, Bawaslu masih menelusuri unsur syarat formil terlebih dahulu yakni, identitas pelapor dan di mana lokasi dugaan kampanye disertai bagi-bagi minyak makan itu.
Unsur - unsur diduga kuat itu yaitu dengan sengaja memberi barang, banyaknya jumlah dan besaran harga yang terlebih dahulu ditelusuri Bawaslu.
Pun pihaknya sangat memberikan perhatian yang sangat besar kepada warga yang masih berkehendak pelaksanaan pemilu terlebih di ibu kota provinsi Kaltim itu sesuai aturan.
"Kami sangat mengapresiasiasi partisipasi warga yang melapor, peran aktif yang seperti yang kami harapkan," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Imam lagi, pelaku pelanggaran pemilu jika terbukti mendapat ancaman tiga tahun pidana bila dengan sengaja, terbukti dan menyakinkan.
Bahkan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa membidik pelaku pelanggaran lantaran terbukti melalui sidang Gakkumdu jadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu.
"Jika itu terbukti melakukan pelanggaran TSM pembatalan sebagai peserta bisa dilakukan," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, pun apabila dugaan pelanggaran itu menyasar calon kontestan dapat terbukti, terlebih menggunakan jabatannya khususnya sebagai petahana yang menggunakan fasilitas negara (program dan bansos) maka ancaman pidana minimal lima tahun.
Namun kembali, proses tersebut mesti melalui mekanisme bersama yakni, antar lembaga pengawas pemilu dan penegak hukum yang terwadahi dalam Gakkumdu.
Namun yang pasti, pria yang aktif dalam organisasi Banser NU itu bakal menindaklanjuti laporan warga.
"Ketika warga mendapat barang atau uang dari paslon dan melapor, maka barang tersebut menjadi barang bukti untuk Bawaslu menelusuri lebih jauh," tambahnya.
"Konfirmasi itu juga pasti akan kami lakukan dengan cara memanggil pihak yang terduga, terlebih timses," sambungnya.
Kendati begitu, perkara yang sedang ditangani Bawaslu sebelumnya terkait dugaan tidak netralnya pns beberapa waktu lalu terus didorong.
"Pasti kami tuntaskan," pungkasnya.
Baca juga ;
( Redaksi Politikal - 001 )