Namun, hingga hari ini tak ada kabar dari janji itu. Kasubag Humas polres Bontang, Iptu Suyono saat ditemui beberapa waktu Lalu, pun mengatakan surat tersebut sudah masuk di Bagian Hukum Polda Kaltim.
"Itu sudah masuk di Polda Kaltim, untuk dibahas. Karena, kan, isinya menyangkut kelembagaan jadi kami tidak bisa asal tanda tangan," kata Suyono.
Koordinator Aksi, Romi Ali Darmawan menilai, pihak Polres Bontang telah menganggap remeh surat tuntutan yang dibawa massa aksi tersebut.
"Ini sangat disayangkan. Padahal subtansi dalam surat itu, sama saja dengan aturan yang seharusnya dijalankan," ucapnya.
Menurutnya, ketiga poin tuntutan tak ada yang merugikan. Melalui aksi itu, para awak media, hanya ingin, Polres Bontang ikut menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistik.
Adapun Tiga tuntutan itu yang dimaksud maksud yakni, meminta Polres Bontang, Berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada Jurnalis saat menjalankan kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Lalu menyatakan Sikap, untuk ikut mengecam seluruh yindakan represif dari oknum Kepada Jurnalis saat bertugas.
Serta meminta polres Bontang, untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Polres dan Dewan Pers.
Karena lanjut dia, Aksi itu berangkat dari bentuk solidaritas kota Bontang, untuk para jurnalis yang mengalami tindak represif, saat menjalankan tugas meliput aksi Penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu.
"Ini juga tertera dalam Undang-undang, jadi sangat disayangkan kalau hal ini diulur-ulur. Artinya keberadaan Jurnalis dianggap tidak terlalu penting," tandasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )