Senin, 25 November 2024

Kabar Nasional

Yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Putri Candrawathi Lapor Dirudapaksa Brigadir J, Tak Langsung Tembak

Rabu, 7 Desember 2022 17:32

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

"Jawaban Yoshua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah menanya balik ‘ada apa komandan?’ Seperti menantang,” katanya.

“Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi. Saya bilang ‘kamu kurang ajar’. Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia," lanjut Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kawasan Duren Tiga Jakarta.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. (*)

Halaman 
Tag berita: