POLITIKAL.ID - Isu pemekaran daerah baru di daerah wilayah Kalimantan Timur akan menjadi hal yang membanggakan bagi penduduk Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
Pasalnya Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Penajam Paser Utara akan menjadi Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bila moratorium pemekaran daerah dicabut, maka wacana pemekaran Provinsi baru ini biasa direalisasikan.
Tetapi, tak semuanya wacana terkait pemekaran daerah ini dapat disetujui, karena ada syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukannya.
Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas keempat dengan luas wilayah mencapai 127.346,92 km².
Dari luas tersebut, Kalimantan Timur terbagi menjadi 10 wilayah administratif, yang terdiri dari 7 kabupaten dan 3 kota.
Adapun daerah kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Paser, Kutai Barat Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara serta Mahakam Ulu.
Sedangkan daerah kota terdiri dari Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
Kabupaten Kutai Negara dan Penajam Paser Utara direncanakan pisah dengan Kalimantan Timur.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menjadi ibu kota Indonesia, sama seperti DKI Jakarta yang menjadi provinsi sendiri. IKN juga akan menjadi sebuah wilayah pemerintah ibukota baru.
Adapun rincian wilayah IKN yang direncanakan berpisah dengan Kalimantan Timur, di antaranya
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kabupaten Kutai Kartanegara
Nantinya wilayahnya ini terdiri 6 klaster atau pembagian pengembangan dengan luas wilayah sekitar 2562 km² nantinya atau empat kali lipat dari luas wilayah DKI Jakarta.
Rencananya daerah ini kan menjadi ibu kota masa depan Indonesia yang akan diresmikan pada Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan.
Kota ini direncanakan akan menggantikan Jakarta, ibu kota negara sejak 1945.
Jika wilayah ini terealisasi, maka daerah di Kalimantan Timur akan menjadi seperti ini. Berikut daftar daerahnya.
- Kabupaten Paser,
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kota Balikpapan
- Samarinda
- Kota Bontang
Adanya kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat, tentunya melalui proses yang panjang serta mendapat persetujuan pemerintah pusat. Sedangkan wilayah ini dalam proses pembangunan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan bahwa proses pembangunan 'Nusantara' memakan waktu yang tak singkat. Setidak-tidaknya, menurut Jokowi, butuh waktu 15-20 tahun untuk selesai sepenuhnya.