Dalam upayanya untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir, Andi Harun juga menekankan pentingnya memberdayakan masyarakat setempat sebagai juru parkir (jukir) secara resmi. Selain itu, ia meminta agar honorarium yang diberikan kepada jukir harus disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR), sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka.
"Saya setuju jika masyarakat setempat diberdayakan sebagai jukir, tetapi harus ada sistem yang jelas dan mereka harus mendapatkan honor yang layak," tambahnya.
Selain instruksi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, Andi Harun juga menegaskan agar setiap uang yang diterima dari juru parkir harus disetorkan ke rekening yang sah dan sesuai prosedur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan parkir di Samarinda.
"Saya sudah perintahkan Asisten II dan PLT Kepala Inspektorat untuk memeriksa semua pihak terkait, dari tingkat staf hingga Kepala Dinas. Jika penyelidikan ini tidak cukup hanya dengan Inspektorat, saya akan melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menyelidiki lebih lanjut," tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Andi Harun berharap agar pengelolaan parkir di Kota Samarinda dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan kota itu sendiri.
(Redaksi)