Jadi Kota Penyangga IKN, Samarinda Diharapkan Miliki Perusahaan Pengolah Limbah
Kamis, 3 Februari 2022 13:13
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca banyak mendapat referensi terkait pengolahan limbah B3 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda mengaku Dalam kunjungannya ke Bogor belum lama ini memaparkan, untuk membuat tempat pengolahan limbah, yang pertama dan terpenting adalah terkait dengan perizinan. Lanjutnya, jajaran Komisi III DPRD Samarinda, ingin di Kalimantan Timur (Kaltim) juga memiliki pengolahan limbah. "Sempat saya tanyakan. Apakah tenaga ahlinya terbatas atau hal ini cuman dipusatkan di Jawa aja. Ternyata ahlinya ini banyak, cuman terkendala oleh perizinan," kata Markaca saat diwawancara awak media, Selasa (1/2/2022). Anggota Fraksi Gerindra tersebut menegaskan permasalahan izin perlu untuk ditelusuri. Guna mendukung meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, khususnya Samarinda dengan tersedianya tempat pengelolaan limbah B3. "Kalau di Kalimantan ada kan bisa juga jadi pendapatan daerah. Kami nanti ingin menyampaikan ini kepada wali kota (Andi Harun)," ujarnya. Bukan tanpa alasan, Pansus III mendorong adanya pabrik pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan pemerintah lantaran telah adanya keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. "Kita harus siaga baik dari segi SDM maupun infrastruktur penunjangnya. Kalau kita tidak siap, maka hanya jadi penonton. Kita harus berperan penting," terangnya. Sebagai informasi, Pengelolaan Limbah B3 sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. (Adv/*)
Berita terkait