Jumat, 22 November 2024

Jadi Polemik, DPR Minta Kata 'Anjay' yang Berpotensi Pidana Dikaji Lebih Dalam

Minggu, 30 Agustus 2020 22:57

ilustrasi DPR/ beritasatu.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kata 'anjay' yang menjadi polemik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan berpotensi pidana, harus dikaji secara mendalam.

Menurutnya, pernyataan Komnas PA soal kata 'anjay' itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum. Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/8).

"Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta agar penggunaan kata 'anjay' tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perdebatan terkait penggunaan kata 'anjay' tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait