Jadwal Pembuangan Sampah Selama Perayaan Iedul Fitri 1447 H Berdasarkan Edaran Walikota Samarinda

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan aturan baru mengenai tata kelola kebersihan selama masa lebaran mendatang. Walikota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1.15.2/0772/100.12 untuk mengatur ritme kerja petugas dan partisipasi warga. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan perubahan Jadwal Pembuangan Sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) demi menjaga ketertiban kota.
Warga Samarinda mendapat instruksi untuk menahan sampah rumah tangga mereka selama dua hari berturut-turut. Aturan ini melarang aktivitas pembuangan sampah ke TPS pada hari H dan H+1 Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Berdasarkan kalender masehi, pembatasan ini jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026 mendatang.
Fokus Penanganan Sampah Malam Takbiran
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengalihkan konsentrasi kerja petugas selama masa jeda tersebut. Para petugas akan fokus membersihkan sisa sampah malam takbiran pada H-1 lebaran secara menyeluruh. Selain itu, petugas kebersihan juga memprioritaskan pembersihan sisa alas salat Idul Fitri di berbagai lokasi publik. Penyesuaian Jadwal Pembuangan Sampah ini memastikan beban kerja petugas tetap terukur dan efektif.
Walikota Samarinda meminta masyarakat membuang sampah terakhir kali pada H-1 lebaran atau tanggal 20 Maret 2026. Batas waktu maksimal pembuangan pada hari tersebut adalah pukul 21.00 Wita. Setelah melewati batas waktu tersebut, warga wajib menyimpan sampah di rumah masing-masing selama dua hari. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengelolaan kebersihan kota selama periode libur panjang ini.
Normalisasi Layanan Kebersihan pada H+2
Layanan kebersihan kota akan kembali berfungsi normal pada H+2 lebaran atau sekitar tanggal 23 Maret 2026. Masyarakat dapat mengikuti Jadwal Pembuangan Sampah rutin seperti biasa mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Pemerintah berharap warga tetap mematuhi jam operasional ini agar sampah tidak menumpuk di luar kapasitas TPS yang tersedia.
Selain pengaturan di area permukiman, pemerintah juga menyoroti kebersihan di lokasi wisata religi dan pemakaman. Peziarah dilarang keras meninggalkan sampah di area makam demi menjaga estetika dan keasrian lingkungan. Surat edaran ini juga melarang warga membuang sampah ke sungai serta mendorong penggunaan tas belanja guna ulang. Pemerintah Kota Samarinda optimis keterlibatan aktif warga dapat menciptakan perayaan Idul Fitri yang bersih dan minim limbah plastik.
(Redaksi)

