Bendahara pengeluaran mentatausahakan pengelolaan dana tersebut hanya sebatas kuitansi tanda terima penyerahan dana BPO.
"Adapun rincian penggunaan serta bukti pertanggungjawaban tidak diperoleh sama sekali. Dan ada kegiatan-kegiatan pada TA 2012 dan 2013 tidak dibiayai dari BPO yang mana seharusnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan dana BPO," urainya.
Selain itu Jamper mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim yang menjabat pada periode tersebut.
"Kami menuntut mantan kepala daerah itu diperiksa," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )