POLITIKAL.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah membuat aturan terkait pekarangan aktivitas politik di rumah ibadah.
Aturan tersebut akan disampaikan ke publik sebelum Pemilu 2024.
"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu.
Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia belum mengatakan apakah kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau dalam bentuk yang lain.
"Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu," ujarnya.