Sabtu, 4 Mei 2024

Jelang Pencoblosan 9 Desember Mendatang, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan

Selasa, 24 November 2020 22:51

ilustrasi/ liputan6.com

”Nah, karena Sirekap tidak jadi diterapkan secara resmi, maka Form C1 hologram itu kemudian diproduksi KPU," beber Nurul saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/11/2020).

Kedua, kata Nurul, KPU juga harus memastikan keterpenuhan jumlah petugas di lapangan dan standar kapasitas mereka agar tidak menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara nanti.

"Kami mendengar juga, masih ada TPS yang belum lengkap jumlah KPPSnya akibat sulitnya merekrut orang untuk mau jadi KPPS," ujar dia.

Dia mengakui merekrut KPPS di masa pandemi menjadi dilema karena orang lebih mengutamakan kesehatan.

Selain itu, banyak yang takut menjadi KPPS karena tak paham teknisnya. Pun, menjadi KPPS dipersulit untuk mencegah penularan Covid-19 dan jatuhnya korban jiwa, yaitu maksimal berusia 50 tahun.

"Ketiga, KPU harus sosialisasi prosedur dan tata cara pemilihan secara lebih masif. Jangan sampai masyarakat tidak tahu protokolnya sehingga mereka tidak teryakinkan bahwa memilih di TPS itu aman," papar dia.

Keempat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang melemah, diprediksi tingkat permisif masyarakat terhadap politik uang meningkat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait