Namun ia menegaskan jika fakta lapangan masyarakat mendapat siraman uang maka dapat melaporkan langsung ke Bawaslu.
"Misalnya masyarakat menduga ada upaya siraman seperti yang disampaikan, kemudian ada yang punya bukti ya akan kita proses," katanya.
Guna mengantisipasi adanya politik uang dalam pemilihan 9 Desember mendatang, Bawaslu telah bersurat kepada Paslon, tim kampanye, relawan, dan organisasi masyarakat agar tidak melakukan politik uang.
"Bagaimanapun orang mau menang segala upaya dilakukan.
Tapi bagaimana pun caranya kita akan cegah," pungkasnya. (*)