Minggu, 2 Juni 2024

Jerat Penghina Presiden, Fraksi PPP Minta Polri Tindak Sesuai Prosedur

Minggu, 5 April 2020 22:21

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani

POLITIKAL,ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan Polri agar berhati-hati dalam menindak pelaku penghinaan terhadap presiden atau pejabat lainnya terkait kebijakan penanganan virus corona (Covid-19).

Arsul lantas mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara soal Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian yang mengedepankan langkah pencegahan.

"Meminta agar apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri, untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Sekretaris Jenderal PPP itu meminta kepolisian untuk tidak melanggar prinsip due process of law atau tindakan dengan dasar aturan yang jelas dan dilakukan dengan prosedur yang benar.

Selain itu, Arsul juga menyoroti kewenangan Polri dalam menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terutama penangkapan 18 orang oleh Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu.

Arsul mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menyebut PSBB berlaku jika telah disetujui Menteri Kesehatan. Sementara hingga saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

"Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar," tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu juga meminta penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di tengah pandemi virus corona tidak menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram terkait tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

Dalam surat yang dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Kapolri meminta jajarannya melakukan patroli siber untuk menindak hoaks dan ujaran kebencian terkait kebijakan penanganan corona.

"(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," tulis surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Minta Polri Hati-hati Jerat Penghina Presiden soal Corona"

Tag berita:
Berita terkait