IMG-LOGO
Home Nasional Jika Terbukti Melanggar, Tiga Perusahaan Minyakita Bakal Dicabut Izin Operasionalnya
nasional | umum

Jika Terbukti Melanggar, Tiga Perusahaan Minyakita Bakal Dicabut Izin Operasionalnya

oleh VNS - 09 Maret 2025 09:01 WITA
IMG
POTRET - Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

POLITIKAL.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam melindungi hak konsumen dengan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perusahaan Minyakita.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tindakan manipulasi isi kemasan dan harga yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat.

"Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan konsumen.

Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menutup perusahaan dan mencabut izin operasionalnya," kata Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).

Pelanggaran yang ditemukan meliputi volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jual yang seharusnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, justru dijual lebih mahal, mencapai Rp 18.000 per liter.

Menurut pakar ekonomi, praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk subsidi pemerintah.

"Kecurangan seperti ini bisa berdampak luas, mulai dari inflasi harga hingga menurunnya daya beli masyarakat," ujar seorang analis ekonomi dari Universitas Indonesia.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng serta segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Langkah ini menandai upaya serius pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi pangan, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

(Redaksi)