Senin, 25 November 2024

Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh Segera Panggil Elite NasDem

Rabu, 17 Mei 2023 17:32

POTRET - Penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny Plate Sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS.

Penetapan Johnny Plate, Ketua DPP NasDem Willy Aditya dipanggil Surya Paloh.

Willy mengaku dipanggil untuk membicarakan sikap merespons penetapan Plate sebagai tersangka.

"Barusan ditelepon Pak Surya. Terkait Pak Plate belum tahu ini saya harus ke DPP dulu," ujar Willy di UMJ, Rabu (17/5).

Willy enggan menjawab lebih jauh mengenai sikap yang akan diambil partainya usai Johnny G. Plate menjadi tersangka. Diketahui, Plate merupakan Sekjen Partai NasDem

Willy juga belum mau bicara mengenai pengganti Johnny G. Plate di kabinet. Willy pun enggan mengaitkan penetapan tersangka terhadap Plate berkaitan dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.

"Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?" tuturnya.

Dia hanya memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu proses pencalegan Partai NasDem dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," ucapnya.

Belum diketahui pasti siapa saja elite NasDem yang langsung dikumpulkan oleh Surya Paloh pada siang hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 12.45 WIB, kawasan NasDem Tower masih terlihat lengang. Belum terlihat pejabat teras yang datang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," pungkasnya.

(Redaksi)

 

Tag berita: