Sabtu, 4 Mei 2024

Jokowi Belum Teken UU Ciptaker, Istana Tak Bisa Pastikan Kapan

Senin, 2 November 2020 0:16

Ade Irfan Pulungan/ kontenislam.com

Istana, ujar Donny, masih akan memeriksa hal teknis dari UU tersebut.

"Saya kira dipelajari, karena Presiden yang menandatangan jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional atau teknis akan dibereskan dulu baru di tandatangan ini soalnya lembar negara," kata Donny dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Meski masih ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang dijalani, Dony memastikan tidak ada perubahan substansial di UU tersebut.

UU Ciptaker pun diyakini masih akan tetap ditandatangani di tengah gejolak di masyarakat.

"Substansi Insya Allah tidak ada perubahan," singkat dia.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah.

Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

Hal ini tercantum dalam pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait