Pada pemungutan suara pertama dan kedua, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat imbang. Keduanya memperoleh 4 suara dengan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Kemudian, dilanjutkan pemungutan suara ketiga dengan hasil Anwar Usman memperoleh 5 suara dan Arief Hidayat 4 suara. Maka, dengan begitu, Anwar Usman kembali menjabat Ketua MK.
Adapun Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. Pemilihan dilakukan melalui metode yang sama yakni voting.
Pemungutan suara dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Saldi Isra terpilih dengan perolehan 5 suara.
Untuk diketahui, sebelum itu, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara atau voting dilakukan setelah musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Hadir pula Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim As'ari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Arsul Sani, anggota Komisi VI DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, serta adik Presiden Jokowi sekaligus istri Ketua MK 2023-2028, Idayati.
(Redaksi)