Hal ini diatur dalam Pasal 568A.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi pasalnya.
Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, Perppu ini juga mengatur KPU membentuk KPU provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
KPU membutuhkan Perppu baru ini untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di DOB Papua.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap Perppu ini terbit sebelum 14 Desember 2022. Kini, Perppu ini sudah terbit. (*)