POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembatasan jumlah peserta kampanye pada pilkada serentak 2020.
Dalam pemilu, kampanye merupakan salah satu hal yang jadi sorotan KPU.
Pada rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU melakukan uji publik di tengah pandemi Covid-19 secara online.
Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye.
Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.
"Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," demikian rancangan peraturan KPU.