"Di dalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP," katanya.
Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019. Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata Imran, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
"Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Megawati Digugat Kader PDIP, Diduga Langgar Aturan Partai" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212132907-32-473909/megawati-digugat-kader-pdip-diduga-langgar-aturan-partai