Hukum dan Kriminal

Kamaruddin Ibrahim Divonis 6 Tahun, Kasus Proyek Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 Miliar

POLITIKAL.ID – Nama Kamaruddin Ibrahim kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam kasus proyek fiktif di PT Telkom Indonesia yang merugikan negara hingga Rp464,9 miliar.

Hakim Nyatakan Kamaruddin Ibrahim Bersalah

Majelis hakim menyatakan Kamaruddin Ibrahim bersama terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang, Senin (6/4/2026).

Peran Kamaruddin Ibrahim dalam Proyek Fiktif

Dalam perkara ini, Kamaruddin Ibrahim berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skema proyek fiktif. Ia mengarahkan aliran dana seolah-olah untuk kegiatan bisnis, padahal proyek tersebut tidak pernah berjalan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kamaruddin Ibrahim, disertai denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Modus Proyek Fiktif Rugikan Negara

Jaksa mengungkap bahwa kasus ini bermula dari skema pembiayaan divisi enterprise service Telkom sejak 2016. Sejumlah pihak kemudian menyalahgunakan skema tersebut dengan membuat proyek yang hanya sah di atas kertas.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp464,9 miliar dari pencairan dana ke perusahaan yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.

Vonis Terdakwa Lain Bervariasi

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada sembilan terdakwa lain dengan durasi berbeda, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.

Alam Hono menerima hukuman terberat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp750 juta dan kewajiban membayar Rp7,29 miliar.

Herman Maulana harus menjalani hukuman 12 tahun penjara serta membayar Rp44,57 miliar. Eddy Fitra mendapat hukuman 10 tahun penjara dengan kewajiban mengganti Rp38,24 miliar.

Sementara itu, Nurhandayanto menjalani 11 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp113,18 miliar. Ia telah mengembalikan sebagian kerugian, sehingga sisa yang harus dibayar menjadi Rp46,05 miliar.

Hakim Nilai Korupsi Rusak Kepercayaan Publik

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa, termasuk Kamaruddin Ibrahim, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Aparat penegak hukum juga diharapkan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button