Senin, 20 Mei 2024

Kapolri Ikut Penasaran Siapa Kapolda yang Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK? Kubu Prabowo-Gibran Tak Kebakaran Jenggot

Minggu, 24 Maret 2024 19:4

TPN Ganjar-Mahfud klaim siap menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi pada sidang gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

POLITIKAL.ID - Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengklaim siap menghadiran seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan menurut Henry, Kapolda itu nantinya yang siap membongkar kecurangan dalam Pemilu 2024.

Terutama soal mobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu di Pilpres 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rupanya juga penasaran dengan sosok Kapolda yang dimaksud kubu Ganjar-Mahfud itu.

Pasalnya, sampai sekarang tidak ada dinamika diinternal Polri terkait urusan Pilpres dan Pemilu 2024.

"Ya, kita lihat Kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Kapolri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3/2024).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak mempermasalahkan jika ada Kapolda yang menjadi saksi di sidang MK terkait perselisihan suara Pilpres 2024.

Namun Kapolri mewanti-wanti bahwa Kapolda tersebut haruslah mengantongi bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu yang dimaksud kubu Ganjar-Mahfud.

"Ya kalau memang ada ya, boleh-boleh saja. Tapi, kan harus ada buktinya," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Respons TKN Prabowo-Gibran

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran enggan kebakaran jenggot soal rencana TPN Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan Kapolda sebagai saksi di sidang MK.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini keterangan Kapolda tersebut tidak akan membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu," ucap Yusril.

Yusril berpendapat, Kapolda bisa saja menunjukkan bukti terjadinya kecurangan di suatu daerah yang dipimpinnya.

Namun, kata Yusril, Kapolda itu tentunya tidak mungkin menunjukkan kecurangan di wilayah lain.

Sehingga apa yang diungkapkan Kapolda itu nantinya, tidak bisa menggugurkan hasil di 38 provinsi yang lain.

"TSM itu kan bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif?

Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah gimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?," jelas Yusril.

Yusril menegaskan keterangan Kapolda sebagai saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan diketahuinya.

Kapolda yang dimaksud, ucap Yusril, tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan Kapolda lain.

"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," ungkapnya.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait