POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kota Samarinda mengeluarkan tiga keputusan untuk internal Bawaslu selama wabah pandemi Covid-19.
Tiga keputusan tersebut berkaitan dengan penonaktifan petugas panwascam dan panwaslu untuk Pilkada Samarinda 2020.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan keputusan pertama berkaitan dengan pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).
“Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bawaslu Samarinda nomor 020/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020,” ungkap Abdul Muin saat dikonfirmasi awak media di Samarinda, Selasa (31/3/2020).
Keputusan kedua, kata Muin, SK Bawaslu Samarinda nomor 021/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD).
Kemudian, terakhir, SK Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda nomor 022/K.Bawaslu Prov KI-10/HK.01.01/3/2020 tentang Pemberhentian sementara jajaran kesekretariatan Panwascam.
Keputusan tersebut, kata Muin, berlaku mulai surat tersebut dikeluarkan.
"Berlaku sampai situasi penyebaran corona mereda, dan ada arahan lanjutan dari Bawaslu RI," lanjut Muin. (Redaksi Politikal.Id 002)