Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).Mengusut kasu ini, tim pen...
POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Mengusut kasu ini, tim penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yakni perilah dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan iklan di Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023.
Sebelum mengumumkan jadwal pemeriksaan, KPK sudah lebih dulu melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Bahkan dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor dan perangkat elektronik yang kini tengah diperiksa secara forensik.
“Proses ekstraksi dan analisis data elektronik masih berlangsung. Semua informasi yang kami kumpulkan akan menjadi dasar untuk pemeriksaan berikutnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Asep menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan gambaran utuh dari temuan sementara. Menurutnya, keterlibatan Ridwan Kamil sedang ditelaah, mengingat posisinya sebagai mantan komisaris di Bank BJB ketika menjabat Gubernur Jawa Barat.
“Dalam struktur perbankan milik daerah, peran kepala daerah sangat strategis. Karena itu, kami perlu memeriksa beliau untuk memperjelas beberapa hal,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pihak dari agensi periklanan yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana proyek tersebut. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Meski belum ada tanggal pasti, Asep menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil tinggal menunggu waktu. “Kami targetkan secepatnya, Insya Allah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa kali menyatakan bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Tetapi, waktu pemeriksannya belum bisa ditentukan. Terbaru, KPK sempat menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa terakhir.
Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
(tim redaksi)