Umum

Kasus Ijon Proyek Menjerat Bupati Termuda Bekasi, KPK Ungkap Harta Ade Kuswara Rp79,1 Miliar

POLITIKAL.ID – Kasus dugaan suap kembali mengguncang pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian proyek pemerintah. Penetapan tersangka ini sekaligus menyeret nama ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta. Perkara tersebut menjadi sorotan karena Ade Kuswara dikenal sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi dengan kekayaan yang mencapai Rp79,1 miliar.

KPK Tetapkan Ade Kuswara dan Ayahnya Sebagai Tersangka

KPK menangkap Ade Kuswara dalam operasi penindakan pada Kamis (18/12/2025). Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima Ade untuk menjamin pemberian proyek kepada kontraktor tertentu pada tahun-tahun mendatang.

Selain menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). KPK menduga ketiganya memiliki peran aktif dalam skema suap yang berkaitan dengan proyek pemerintah Kabupaten Bekasi.

Krologi Praktik Dugaan “Suap” Ade Kuswara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik dugaan suap tersebut bermula tidak lama setelah Ade Kuswara resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi. Menurut KPK, Ade mulai menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Asep menyebut komunikasi tersebut mengarah pada pembahasan proyek-proyek yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2026 dan seterusnya. Meski proyek itu belum masuk tahap perencanaan resmi, Ade diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada Sarjan sebagai bentuk komitmen awal.

“Setelah dilantik, saudara ADK kemudian berkomunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor. Karena proyeknya sendiri belum ada, maka dibicarakan proyek-proyek yang akan datang dan saudara ADK sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

KPK menduga uang senilai Rp9,5 miliar tersebut berfungsi sebagai uang muka atau jaminan proyek. Praktik ini dikenal sebagai uang ijon proyek, yakni pemberian dana sebelum proses pengadaan resmi dimulai. KPK menilai praktik tersebut melanggar hukum karena berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ade Kuswara Jadi Bupati Termuda di Bekasi

Kasus ini menarik perhatian publik karena Ade Kuswara baru menjabat sebagai Bupati Bekasi dalam waktu yang relatif singkat. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade dilantik pada Februari 2025. Saat itu, usianya masih 31 tahun 6 bulan, menjadikannya bupati termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi.

Rekor usia Ade bahkan lebih muda empat bulan dibanding pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Fakta ini menghadirkan ironi tersendiri karena Neneng juga pernah terjerat kasus korupsi. KPK menangkap Neneng dalam operasi tangkap tangan pada 2018, dan pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya. Saat ini, Neneng telah bebas setelah menjalani masa pidana.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Ade Kuswara sempat mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah resmi menjadi kepala daerah, Ade melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

LHKPN Ade Kuswara Capai Rp 79,1 M

Berdasarkan data LHKPN yang diakses dari situs resmi KPK, Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp79.168.051.653. Kekayaan tersebut didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan. Ade tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan nilai total mencapai Rp76,5 miliar.

Selain aset tanah, Ade juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan. Ia tercatat memiliki Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah dengan nilai Rp400 juta. Ade juga memiliki Jeep Wrangler senilai Rp650 juta yang berasal dari warisan, serta sebuah Ford Mustang hasil sendiri dengan nilai Rp1,4 miliar.

Dalam laporan kekayaannya, Ade mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp43 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp147,9 juta. KPK mencatat Ade tidak memiliki utang, sehingga total nilai kekayaannya mencapai Rp79,1 miliar.

Penanganan kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan kepala daerah. KPK memastikan akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan uang ijon proyek tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik, termasuk yang dipegang oleh kepala daerah muda, tetap berada dalam pengawasan hukum yang ketat.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button