Sabtu, 22 Februari 2025

Pemkot Samarinda

Kebijakan Efisiensi Anggaran, Wali Kota Andi Harun Pastikan Tak Ganggu Program Daerah

Selasa, 18 Februari 2025 11:30

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (ist)

POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat tidak akan berdampak negatif terhadap jalannya pemerintahan di daerah. 

Andi Harun memastikan bahwa efisiensi tersebut tidak akan mengganggu operasional pemerintahan maupun program prioritas yang telah dirancang.

"Saya pastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan daerah karena belanja yang dipangkas bukan belanja operasional, melainkan anggaran yang dinilai kurang prioritas," ujar Andi Harun Minggu (16/2/2025).

Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan belanja di kementerian dan lembaga negara. Dana yang berhasil dihemat tersebut akan dialokasikan untuk program-program prioritas nasional, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Andi Harun juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan memperlambat pembangunan di daerah saat ini pemerintah pusat telah memastikan bahwa penghematan anggaran ini tetap mendukung kegiatan strategis yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait